13 Istilah yang Wajib di Pahami Sebelum Ikut Seleksi CPNS


13 Istilah yang Wajib di Pahami Sebelum Ikut Seleksi CPNS - Seleksi CPNS kembali diselenggarakan. anda yang sangat berniat ikut atau bahkan sudah mendaftar CPNS tampaknya perlu melakukan sejumlah persiapan mengingat banyak saingan dalam seleksi CPNS tahun ini. 

13 Istilah yang Wajib di Pahami Sebelum Ikut Seleksi CPNS

Salah satu tips lolos seleksi CPNS adalah dengan memahami dengan baik segala persyaratan hingga istilah yang terkait didalamnya. Untuk itu, maka anda perlu tahu 13 istilah yang sering digunakan dalam seleksi CPNS.

1. Computer assisted test (CAT)

adalah sebuah metode seleksi atau tes dengan menggunakan komputer.

Baca juga : Kumpulan soal CPNS terlengkap

2. Panselnas

adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana

3. Kompetensi Dasar

adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Baca Juga : Tips Lolos seleksi CPNS

4. Kompetensi Bidang

adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

5. Passing Grade

adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.

6. Eks Tenaga Honorer Kategori II

adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh ribu).

7. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II

adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;

Baca juga : 8 Persiapan dalam mengikuti seleksi CPNS

8. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II

adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai: Dokter Umum/Spesialis, Dokter Gigi/Spesialis, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Teknik Elektromedis, Perekam Medis, Fisioterapis, Radiografer, Sanitarian, Nutrisionis, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Refraksionis Optisien, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Analis Kesehatan; Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).

9. Kriteria penetapan kebutuhan

adalah pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis, jumlah serta jenis jabatan PNS di instansi pusat dan daerah.

10. Pejabat pembina kepegawaian

adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat-pejabat itu antara lain menteri di kementerian, jaksa agung, kepala kepolisian negara, kepala badan intelijen negara, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian. Selain itu, pejabat lainnya termasuk sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, sekretaris Mahkamah Agung, gubernur, bupati atau walikota, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.

Baca Juga : Penyebab situs CPNS susah diakses

11. Pejabat yang berwenang

adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat-pejabat itu antara lain sekretaris jenderal, sekretaris menteri, sekretaris utama, sekretaris lembaga non struktural, dan sekretaris daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

12. Instansi pusat

terdiri dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.

13. Instansi daerah

adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten atau kota, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »