Halalnya Ikan Curian - Gus Dur menjadi santri di Pondok Pesantren Salaf Asrama Perguruan Islam (Ponpes Salaf API) Tegalrejo, Magelang, antara 1957-1959. Gus Dur bersama beberapa teman-temannya merancang skenario pencurian ikan di kolam milik Sang Guru, Kiai Haji Chudlori.
Waktu itu, Gus Dur menyuruh teman-temannya untuk mencuri ikan di kolam sementara Gus Dur mengawasi di pinggir kolam, Gus Dur tak ikut masuk ke kolam dengan dalih mengawasi jika sewaktu-waktu KH Chudlori keluar dan melewati kolam.
Tak lama kemudian, KH Chudlori yang setiap pukul 01.00 WIB selalu keluar rumah untuk menuaikan shalat malam di masjid melintas di dekat kolam. Seketika itu juga, teman-teman Gus Dur yang sedang asyik mengambil ikan langsung disuruh kabur. Sementara Gus Dur tetap berdiri di pinggir kolam dengan memegang ikan hasil curian.
Kata Gus Dur kepada KH Chudlori, kalau tadi ikan milik kiai telah dicuri dan Gus Dur mengaku berhasil mengusir para pencuri itu, ikan hasil curiannya berhasil Gus Dur selamatkan.
Atas “jerih-payah” Gus Dur itu, KH Chudlori menghadiahkan ikan tersebut kepada Gus Dur supaya dimasak di kamar bersama teman-temannya. Akhir kata, ikan itu akhirnya dinikmati Gus Dur bersama teman-teman bengalnya.
Jelas Gus Dur mendapat protes keras dari teman-temannya yang disuruhnya mencuri tadi. Namun bukan Gus Dur namanya jika tak bisa berdalih, yang lebih penting adalah hasilnya.
“Wong awakmu yo melu mangan iwake. Lagian, iwake saiki wis halal wong uwis entuk izin seko kyai. (Kamu juga ikut makan ikannya. Lagi pula, ikan curian tersebut sudah halal, karena telah mendapat izin dari kiai)