Undang Undang Dasar 1945


A. PENGERTIAN KONSTITUSI

Dalam arti sempit konstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara. Dalam arti luas konstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga negara.

Macam-macam konstitusi sebagai berikut.
  1. Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar.
  2. Konstitusi tidak tertulis disebut konvensi.

Sifat konstitusi berdasarkan jumlah pasalnya sebagai berikut.
  1. Fleksibel (luwes) artinya pasa[pasal dalam konstitusi jumlahnya sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
  2. Rigid (kaku) artinya pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit diubah ubah.

B. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal l8Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999 - 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

C. NASKAH UNDANG UNDANG DASAR 1945

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dan 16 pasal yang hanya terdiri dan 1 ayat dan 49 ayat berasal dan 21 pasal yang terdiri dan 2 ayat atau Iebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

D. SEJARAH

1. Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dan tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang ‘Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. 

Pada tanggal 22 juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dan 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Sistematika UUD 1945 terdiri atas :
  • Pembukaan : empat alinea.
  • Batang tubuh : 16 bab, 37 pasal, 4 ayat aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
  • Penjelasan : penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Sistem pemerintahan adalah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.

3. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 -  17Agustus 1950) 

Sistematika UUD RIS 1949 terdiri atas sebagal berikut.
  • Mukadimah terdiri atas empat alinea.
  • Batang tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal.

Bentuk negara Indonesia adalah serikat atau federasi. 
Bentuk pemerintahan indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS. 
Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer. 
Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

4. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Sistematika UUDS 1950 terdiri atas :
  • Mukadimah terdiri atas empat alinea.
  • Bab I : Negara Republik Indonesia
  • Bab II : Alat-alat kelengkapan negara
  • Bab III : Tugas alat-alat kelengkapan negara
  • Bab IV : Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja
  • Bab V : Konstituante
  • Bab VI : Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutup

Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Mukadimah alinea IV UUDS 1950. Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.

5. UUD 1945 hasil Dekrit Presiden (UUD 1945 periode kedua/5 Juli 1959 - 1966)

Gagalnya Badan Konstituante menetapkan rancangan UUD berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil maka tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Salah satu isi dekrit tersebut memberlakukan kembali UUD 1945. Ketentuan mengenal bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.

6. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 banyak saling tank ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. 

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya :
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

7. Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998,)

Pada masa Orde Baru (1 966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan :
  • Ketetapan MPR Nomor l/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.

8. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dan NKRI.

9. Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan (presidensial).

Dalam kurun waktu 1999 - 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
  • Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14 - 21 Oktober 1999 : Perubahan Pertama UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7 - 18 Agustus 2000 : Perubahan Kedua UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1 - 9 November 2001 : Perubahan Ketiga UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1  - 11 Agustus 2002 : Perubahan Keempat UUD 1945

Sistematika UUD 1945 Amendemen terdiri dan :
  1. Pembukaan : empat alinea.
  2. Batang tubuh : 37 pasal dan 16 bab.

Beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain :
  1. Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dengan DPR.
  2. Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan.
  3. Dilaksanakannya otonomi daerah.
  4. Penyelenggara pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri.

E. BERBAGAI PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI 

1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1945-1949
  • Masa awal prokiamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR.
  • Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu presiden.
  • Pergantian sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.

2. Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949
  • Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Penggantian UUD 1945 menjadi UUD RIS.
  • Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.

3. Penyimpangan terhadap UUDS 1950
  • Dengan ditetapkanya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Terjadi instabilitas nasional akibat dan sening berganti-gantinya kabinet, sehingga program-program yang telah disusun sebelumnya tidak berjalan.

4. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 (Orde Lama)
  • Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan pemenintah.
  • Penetapan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) menjadi GBHN yang bersifat tetap oleh MPRS.
  • Pengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR No.III/MPRS/1963.
  • Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara.
  • Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945.
  • Tidak berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.

5. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965 sampal munculnya Gerakan Reformasi 1998
  • Sistem demokrasi yang dijalankan bersifat feodalisme.
  • Kebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah dibungkam.
  • Ekonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berubah menjadi monopoti oleh keluarga.
  • Supremasi hukum tidak berjalan, supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasan presiden.
  • Lembaga legislatif tidak mewakili rakyat bahkan tidak inspiratif karena hasil rekayasa politik.
  • Bermunculannya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

F. PROSES AMANDEMEN UUD 1945

Amendemen ditafsirkan sebagai penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan naskah aslinya.

1. Kesepakatan dasar dalam mengamendemen UUD 1945
  • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
  • Tetap mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tetap mempertahankan sistem presidensial.
  • Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukan ke dalam pasal-pasal.
  • Perubahan dilakukan secara “addendum”.

2. Tahap-tahap amendemen UUD 1945
  • Tahap pertama diputuskan dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 1999.
  • Tahap kedua diputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus 2000.
  • Tahap ketiga diputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November 2001.
  • Tahap keempat diputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus 2002.

G. STRUKTUR KETATANEGARAAN

1. Sebelum Amandemen UUD 1945


2. Setelah Amandemen UUD 1945

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »