Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh; dan
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban adalah :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
- Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
- Asas Ius Sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
- Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
- Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
- Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Didalam UUD 1945 telah ditetapkan hak dan kewajiban warga Negara, mencakup pasal-pasal sebagai berikut :
A. Hak warga Negara Indonesia
- pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 27 ayat 3 dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
- Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
- Pasal 30 ayat 1 dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban wagranegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
- Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap wargadegara berhak mendapat pengajaran.
B. Kewajiban warganegara Indonesia
- pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
- pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara ”
WAWASAN NUSANTARA
Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. “Wawasan” berarti cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Sedangkan nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berarti diapit diantara dua hal. Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasilan dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan manusia dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Unsur-unsur dasar wawasan nusantara antara lain :
1. Wadah
a. Wujud wilayah
Dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
b. Tata inti organisasi
Didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan warganegara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan
c. Tata kelengkapan organisasi
Kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur Negara.
2. Isi wawasan nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu, utuh menyeluruh.
3. Tata laku wawasan nusantara mencakup dua segi :
a. Batiniah
Sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa.
b. Lahiriah
Kekuatan yang utuh : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.
Kesimpulan
1. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
3. Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain
4. Hak warga negara Indonesia
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak bependapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak untuk mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
- Hak ekonomi
- Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial
5. Kewajiban warga negara Indonesia
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
- Kewajiban membela negara
- Kewajiban dalam usaha pertahanan negara
6. Wawasan nusantara mengajarkan bagaimana pemtingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
7. Wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya.