Upaya Pemajuan Penghormatan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia


PENGERTIAN HAM

Hak Asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, adalah adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. Pembunuhan;
  2. Pemusnahan;
  3. Perbudakan;
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. Penyiksaan;
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. Penghilangan orang secara paksa; atau
  10. Pejahatan apartheid.

PENJELASAN PASAL 7, 8, 9 UU NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Manusia di anugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku dan perbuatannya. Selain itu, untuk mengimbangi kebebasan  tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak diingkari ataupun dilanggar. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari harkat dan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara mengemban kewajiban untuk melindungi dan menegakan hak asasi manusia. Ini berarti bahwa hak asasi tersebut harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di negara kita pengakuan terhadap hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiawai keseluruhan pasal-pasalnya dalam batang tubuh, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warganegara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama  dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan sebagainya.

PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA

Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) selalu seiring dengan sejarah perjuangan manusia dalam mempertahankan kemerdekaan dan hak-haknya. Timnbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusia sendiri disebabkan adanya tantangan-tantangan untuk mengatasi ketidakadilan, penjajahan, perbudakan serta kejaliman para penguasa. Dalam menuntaskan ketidakadilan dan kezaliman para penguasa, banyak negara yang membuat pernyataan tentang hak asasi manusia dalam pigan atau deklarasi internasional.

Deklarasi internasional Hak Asasi Manusia, antara lain:
  1. Magna Charta (Piagam Agung), 1215.
  2. Hobeas Corpus Act, 1676.
  3. Bill of Rights (Undang-undang hak), 1689.
  4. Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 juli 1776.
  5. Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-hak Asasi Manusia dan warga Negara, 14 juli 1789.
  6. Right Self Determination, Januari 1918.
  7. The Four Freedom (Empat Kebebasan), 1941.
  8. 8The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948.

Dengan demikian, secara umum di dunia internasional pembidangan Hak Asasi Manusia mencakup hak-hak sipil dan hak-hak politik (generasi I), hak-hak bidang ekonomi, sosial dan budaya (generasi II) serta hak-hak atas pembangunan (generasi III). Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.

§  Hak-hak Sipil dan Politik (Generasi I)

Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :
  • Hak untuk menentukan nasib sendiri
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk tidak dihukum mati
  • Hak untuk tidak disiksa
  • Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
  • Hak atas peradilan yang adil

Hak-hak bidang politik, antara lain :
  • Hak untuk menyampaikan pendapat
  • Hak untuk berkumpul dan berserikat
  • Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
  • Hak untuk memilih dan dipilih

§  Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya (Generasi II)

Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
  • Hak untuk bekerja
  • Hak untuk mendapat upah yang sama
  • Hak untuk tidak dipaksa bekerja
  • Hak untuk cuti
  • Hak atas makanan
  • Hak atas perumahan
  • Hak atas kesehatan
  • Hak atas pendidikan

Hak-hak bidang budaya, antara lain :
  • Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
  • Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
  • Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)

§  Hak Pembangunan (Generasi III)

Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
  • Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
  • Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
  • Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

PENGGOLONGAN / MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA

Menurut sifatnya hak asasi manusia digolongkan sebagai berikut :

1. Hak asai pribadi (personal rights), yaitu hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang seperti hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan berorganisasi atau berserikat.

2. Hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak-hak ekonomi yang dimiliki oleh setiap orang, seperti hak untuk memiliki sesuatu barang (rumah, tanah, perlengkapan rumah tangga, dan lain-lain), hak membeli dan menjual, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, hak berusaha memperoleh penghidupan yang layak, dan sebagainya.

3. Hak asasi persAmaan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum, hak ikut serta dalam pemerintahan dan sebagainya.

4. Hak asasi politik (political rights), yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang di bidang politik, seperti hak memilih da dipilih dalam Pemilihan Umum, hak mendirikan partai politik, memasuki organisasi sosial politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.

5. Hak asasi sosial budaya (social culture rights), yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang di bidang kehidupan sosial budaya, seperti hak memperoleh pendidikan, hak memperoleh pelayanan sosial, hak memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat, kebebasan berhasil karya, dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.

6. Hak asasi di bidang prosedur hukum (procedure rights), yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti dalam tata cara penangkapan, penyelidikan, penggeledahan, pembelaan hukum, dan sebagainya.

HAK ASASI MANUSIA INDONESIA

Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, seak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan kita sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia dalam melawan penjajahan yaitu sebagai berikut :

1) Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diwarnai oleh timbulnya berbagai organisasi pergerakan kebangsaan yang menunjukan kebangkitan bangsa Indonesia dalam membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain.

2) Sumpah Pemuda 20 Oktober 1948, yang membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah ari satu dan menjunjung bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.

3) Proklamasi Kemederkaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia yang diikuti dengan penetapan Undnag-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya mengamanatkan : “Bahwa kemerdekaan itu sesungguhnya ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”.

4) Konsep hak asasi manusia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam UUD 1945.

5) Dengan tekad pelaksanaan Undnag-Undang Dasar 1945 secara murni konsekuensi maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Reublik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan hak-hak serta Kewajiban Negara. Berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Namum pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional G-30 S tahun 1965.

6) Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) berdasarkan Keputusan presiden RI Nomor 50 tahun 1993, yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat dan menunjukan besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan hak asasi manusia.

7) Perumusan tentang hak asasi manusia terwujud dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia tahun 1998 yang mencantumkannya dalam garis-garis besar Haluan Negara (GBHN).

HAK ASASI DALAM KONSTITUSI, UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA

Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.

Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM kalau di dalam konstitusinya tidak diatur secara lengkap ? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM karena sudah diperlengkapi dengan Undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.

Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam Konstitusi UUD 1945 melalui amandemen. Upaya amandemen terhadap UUD 1945 ini telah melalui 2 tahapan usulan. Usulan draft amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang kedua tanggal 18 Agustus 2000 telah menambahkan satu bab khusus yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengani hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A).
  2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1).
  3. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2).
  4. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1).
  5. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1).
  6. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1).
  8. Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3).
  9. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3).
  10. Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4).
  11. Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1).
  12. Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1).
  13. Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1).
  14. Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1).
  15. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2).
  16. Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3).
  17. Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F).
  18. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1).
  19. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Psl 28 G ayat 1)
  20. Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2).
  21. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1).
  22. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1).
  23. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2).
  24. Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3).
  25. Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4).
  26. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1).
  27. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2).
  28. Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3).

HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999

Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.

Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :
  1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
  3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
  5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
  6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
  7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
  9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
  10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, kelaurga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »