Sistem Tata Negara Indonesia


1. HAKIKAT DEMOKRASI

Demokrasi berasal dan bahasa Yunani, yaitu demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Secara sederhana demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan yang berasal dan rakyat dan rakyat memiliki proporsi yang sangat penting serta melibatkan rakyat dalam pemerintahan negara.

Sistem demokrasi pertama kali diterapkan di negara-negara kota (city statel polis) di Yunani Kuno. Saat itu, demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung. Munculnya Magna Charta (1215) di lnggris, sebagai awal kebangkitan kembali demokrasi setelah sekian lama dilupakan.

Beberapa tokoh pendukung berkembangnya demokrasi sebagai berikut.
  • John Locke dan lnggris (1632 - 1704) yang memberikan tiga rumusan hak-hak dasar manusia, yaitu hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas kepemilikan (life, liberty, and property).
  • Montesquieu dan Perancis (1689 - 1755) yang membenikan konsep "Trias Politika,” yaitu suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang antarlembaga negara.

(a) Prinsip-prinsip demokrasi
  • Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
  • Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
  • Terjaminnya hak asasi manusia.
  • Persamaan kedudukan di hadapan hukum.
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  • Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan publik (public policy).
  • Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat.
  • Kebebasan pers atau media massa.

(b) Macam-macam demokrasi

Ditinjau dan cara penyaluran kehendak rakyat :
  • Demokrasi langsung, yaitu demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung untuk turut serta dalam menyelesaikan masalah kenegaraan.
  • Demokrasi perwakilan atau demokrasi modern, yaitu demokrasi yang dijalankan melalui suatu lembaga perwakilan.

Ditinjau dan paham yang dianut :
  • Demokrasi barat/demokrasi liberal/demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada kebebasan individu/individualisme.
  • Demokrasi timur/demokrasi parlementer/demokrasi rakyat, yaitu demokrasi yang banyak dianut oleh negara yang berpaham Marxisme-Komunisme.
  • Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang bersumber dan nilai-nilai Pancasila.

Dasar hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila sebagai berikut.
  • Pancasila sila ke-4.
  • Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
  • UUD 1945 Pasal 1 ayat (2).
  • UUD 1945 Pasal 2 ayat(1).

(C) Pelaksanaan demokrasi di Indonesia

(1) Demokrasi liberal/parlementer (3 November 1945 - 5 Juli 1959)
  • Para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.
  • Sistem multipartai.
  • Over power legislatif/partai politik.
  • Keterbatasan presidenleksekutif.

(2) Demokrasi terpimpin (1 959 - 1965)
  • Over power presiden/eksekutif
  • Keterbatasan hak pesertaan rakyat/legislatif.
  • Berkembangnya pengaruh komunis.
  • Meluasnya peranan TNI sebagai unsur sosial politik.

(3) Demokrasi Pancasila (1965 - sekarang)
  • Keseimbangan tuntutan masyarakat.
  • Keseimbangan kekuasaan kelembagaan negara.
  • Stabilitas masyarakat.
  • Pesertaan rakyat.
  • Persamaan hak warga negara di dalam hukum, pemerintahan, berserikat/berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

2. PENTINGNYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA

(a) Demokrasi dalam kehidupan politik

Demokrasi dalam kehidupan politik dapat diterapkan dalam kegiatan pemilu.

Dasar hukum pelaksanaan pemilu sebagai berikut.
  • Pancasila sila keempat
  • U U D 1945 Pasal 22E ayat 1-6
  • UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum

Asas pemilu sebagai berikut.
  • Langsung artinya pemilih memberikan suaranya tanpa perantara.
  • Umum artinya setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk memilih dan dipilih.
  • Bebas artinya pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan.
  • Rahasia artinya pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun.
  • Jujur artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur.
  • Adil artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan bebas dan kecurangan.

Tujuan pemilu dan peserta pemilu sebagai berikut.
  • Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pesertanya adalah partai politik.
  • Memilih anggota DPD, pesertanya adalah perseorangan.
  • Memilih presiden dan wakil presiden, pesertanya adalah pasangan yang dicalonkan oleh partai atau gabungan partai politik.

Penyelenggara pemilu adalah sebuah badan independen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sistem pemilu sebagai berikut.
  • Distrik, yaitu pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu distrik memiliki jatah satu kursi di parlemen (DPR/DPRD).
  • Proporsional, yaitu menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara.

(b) Demokrasi dalam kehidupan ekonomi

Pertumbuhan perekonomian harus ditunjang dengan kondisi institusi publik yang bersih dan kredibel. Kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk ikut menciptakan dan menikmati kemakmuran.

3. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN.
  • Menghormati sepenuhnya perbedaan pendapat, keyakinan, dan kepentingan orang lain dengan tidak mempertentangkannya.
  • Menghindari sikap dan perilaku yang angkuh, mementingkan din sendiri dan kelompok, keras kepala, fanatik, ekstrem, serta meremehkan orang lain.
  • Sifat damai dan antikekerasan atas setiap permasalahan dan perbedaan.
  • Selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Menaati hukum dan peraturan yang berlaku.

4. KEDAULATAN RAKYAT

(a) Makna kedaulatan

Kedaulatan berasal dan bahasa latin, yaitu supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain.

(b) Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin
  • Ash, artinya kekuasaan tidak berasal dan kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Abadi, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri meskipun pemegang kedaulatannya berganti-ganti.
  • Tunggal, artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
  • Tidak terbatas, artinya kekuasan itu tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan lain.

(C) Macam-macam kedaulatan
  • Kedaulatan ke dalam (Interne Souverciniteit), kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kedaulatan ke luar (Externe Souverciniteit), kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang harus dihormati oleh bangsa dan negara lain untuk mengadakan hubungan dan kerja sama dengan negara lain.

(d) Teori-teori kedaulatan

(1) Teori kedaulatan Tuhan
  • Kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan atau bersumber pada Tuhan.
  • Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dan Tuhan (raja yang mengaku sebagai keturunan Dewa).
  • Penganutnya adalah Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius.

(2) Teori kedaulatan raja
  • Kekuasaan tertinggi berada di tangan raja.
  • Raja memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas, sehingga raja berada di atas undang-undang.
  • Penganutnya adalah Nicollo Machiavelli, Thomas Hobbes, dan Hegel.

(3) Teori kedaulatan negara
  • Kekuasaan tertinggi ada pada negara.
  • Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan.
  • Penganutnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek.

(4) Teori kedaulatan hukum
  • Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum.
  • Penguasa ataupun rakyat wajib tunduk pada hukum, dan negara yang menciptakan hukum.
  • Penganutnya adalah Krabbe.

(5) Teori kedaulatan rakyat
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat.
  • Sumber teori mi adalah ajaran demokrasi.
  • Penganutnya adalah John Locke, Montesquie, dan Li. Rousseau.

(e) I.embaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Presiden
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Komisi Yudisial (KY)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

(f) Landasan pelaksanaan kedaulatan rakyat

  • Landasan idiil, yaitu Pancasila.
  • Landasan konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.


5. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

(a) Macam-macam sistem pemerintahan

(1) Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik, yaitu kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dan kekuasaan legislatif. Ciri-ciri nya sebagai berikut.
  • Presiden sebagai sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemeri ntahan.
  • Presiden dipilih langsung oleh sebuah badan atau dewan pemilih.
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
  • Presiden tidak dapat membubarkan kekuasaan legislatif.
  • Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.
  • Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

(2) Parlementer merupakan sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal mi, parlemen berwenang mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan. Ciri-cirinya sebagai berikut.
  • Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuasaan yang menguasai parlemen.
  • Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya berasal dan parlemen.
  • Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Kepala negara (raja/ratu atau presiden) dengan saran atau nasihat perdana menteni dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.

(3) Semipresidensial merupakan sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer, sering disebut dualisme eksekutif atau kepemimpinan rangkap karena memimpin presiden dan perdana menteri. Cini-cirinya sebagai berikut.
  • Presiden republik dipilih melalui hak pilih umum.
  • Presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.
  • Perdana menteni mengepalai kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen dan panlemen dapat menjatuhkan perdana menteni melalui mosi tidak percaya.

(b) Sistem pemerintahan Indonesia
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar (UUD 1945 Pasal 1 ayat 2).
  • Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (UUD 1945 Pasal 1 ayat 3).
  • Anggota MPR (DPR dan DPD), presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan kepala daerah dipilih Iangsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (IJUD 1945 Pasal 4 ayat 1).
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR, artinya kekuasaan antara presiden dan DPR adalah sejajar (UUD 1945 Pasal 7Q.
  • Menteri-menteri negara sebagai pembantu presiden diangkat dan diberhentikan oleh presiden (UUD 1945 Pasal 17 ayat 1 dan 2).
  • DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (UUD 1945 Pasal 20 ayat 1).

(c) Peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  • Mengubah dan menetapkan UUD.
  • Melantik presiden dan wakil presiden.
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

(2) Presiden, memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  • Menjalankan UU.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Mengajukan RUU.
  • Membentuk Perppu.
  • Mengajukan RAPBN.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.
  • Menetapkan perang dengan persetujuan DPR.
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Menerima duta dan negara lain.
  • Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  • Memberi gelar dan tanda jasa.

(3) Dewan Perwakian Rakyat (DPR), memiliki tugas sebagai berikut.
  • Menetapkan RAPBN bersama presiden.
  • Menetapkan RUU.
  • Mengawasi jalannya pemerintahan.


Hak-hak yang dimiliki DPR sebagai berikut.
  • Hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
  • Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
  • Hak imunitas, yaitu hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan karena pernyataannya dalam sidang.
  • Hak mengajukan usul atau pendapat.
  • Hak mengajukan usul RUU.
  • Hak budget, yaitu hak untuk membahas RAPBN.

(4) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki tugas sebagai berikut.
  • BPK berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
  • Hasil pemeriksaaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

(5) Mahkamah Agung (MA) memiliki tugas sebagai berikut.
  • Mengawasi jalan UU.
  • Memberi sanksi atas pelanggaran UU.
  • Mengadili pada tingkat kasasi.

(6) Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  • Menguji kekuatan UU terhadap UUD.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan hasil pemilu.

(7) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki tugas sebagai berikut.
  • Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan, dan agama.
  • Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

(8) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  • Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
  • Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
  • tahapan pelaksanaan pemilu.
  • Penetapan peserta pemilu.
  • Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
  • Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang undang.

(9) Komisi Yudisial (KY), memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  • Mengawasi perilaku hakim agung.
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  • Mengusulkan nama calon hakim agung.
  • Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim.



6. Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

(a) Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 Merupakan peraturan negara yang tertinggi dan sebagai hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

(b) Ketetapan MPR

Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Terdapat dua macam putusan MPR, yaitu sebagai berikut.
  • Ketetapan, yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis.
  • Keputusan, yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

(c) Undang-Undang (UU)

Undang-undang merupakan produk bersama antara DPR dan Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR.

(d) Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)

Perppu merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam hat ihwal kepentingan yang memaksa (Pasal 22 UUD 1945) dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
  • DPR dapat menerima atau menotak Perppu dengan tidak mengadakan perubahan.
  • jika ditolak DPR, Perppu harus dicabut.

(e) Peraturan pemerintah (PP)

Peraturan pemerintah merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan UU.

(f) Keputusan presiden (Keppres)

Keppres merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

(g) Peraturan daerah (Perda)

Perda merupakan peraturan yangdibuatoleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dan daerah yang bersangkutan. Perda provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur. Perda kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama dengan bupati. Peraturan desa atau yang setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga yang setingkat.

7. Fungsi dan kedudukan peracuran perundang-undangan

(a) Fungsi peraturan perundang-undangan
  • Untuk memberikan kepastian hukum.
  • Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
  • Untuk memberikan rasa keadilan.
  • Untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

(b) Kedudukan peraturan perundang-undangan
  • Sebagai hukum bagi warga negara.
  • Menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara.

8. Proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional

(a) Asas penyusunan peraturan perundang-undangan
  • Asas hierarki, artinya suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ti ngkatan nya.
  • Undang-undang tidak dapat diganggu gugat, artinya hanya boleh diuji oleh lembaga yang berwenang (DPR dan MK).
  • Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
  • Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dicabut atau diubah oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi.
  • Undang-undang tidak berlaku surut, artinya peraturan tidak berlaku di waktu sebelum diundangkannya, kecuali dinyatakan secara tegas dalam peraturan tersebut.
  • Undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama.
  • Konstitensi, artinya tidak ada pasal-pasal yang bertentangan, baik dalam peratu ran maupun atau dengan peraturan lain.

(b) Alur proses penyusunan peraturan perundang-undangan

(1) Proses penyiapan Rancangan Undang-Undang (RU U)
  • RUU yang berasal dan presiden dipersiapkan oleh presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantunya dan staf ahli menjadi draf RUU untuk kemudian diajukan kepada DPR.
  • RUU yang berasal dan DPR akan diproses oleh Panitia Ad Hoc DPR yang selanjutnya dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR.

(2) Proses pengajuan RUU
  • RUU dajukan oleh presiden kepada DPR dan oleh DPR itu sendiri.
  • DPR berwenang untuk mengubah, balk menambah maupun mengurangi RUU tersebut sehingga menjadi Undang-Undang (UU).

(3) Proses pembahasan RUU

RUU yang diajukan oleh presiden atau oleh DPR diproses melalui permusyawaratan dalam masa persidangan DPR.

(4) Proses penetapan RUU menjadi VU

RUU diproses untuk ditetapkan menjadi VU oleh DPR dalam forum rapat pleno DPR.

(5) Pengesahan dan pemberlakuan UU

Setelah DPR menetapkan RUU menjadi VU, VU tersebut disahkan oleh presiden untuk diundangkan oleh menteri sekretaris negara dalam lembaran negara tentang berlakunya VU tersebut.

(c) Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Presiden

(d) Kerangka peraturan perundang-undangan
  • Judul berisi jenis, nomor, tahun pengundangan, dan nama peraturan perundang-undangan.
  • Pembukaan berisi Dengan Rahmat Tuhan YME”, jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan, konsideran, dasar hukum, dan diktum.
  • Batang tubuh atau isi terdiri atas bab, pasal-pasal, ayat, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, pengesahan, dan pengundangan.

9. Otoriomi daerah

(a) Pengertian otonomi daerah

lstilah “otonomi” berasal dan bahasa latin, yaitu kata auto (sendiri) dan nomos (aturan). Jadi, arti kata otonomi adalah pengaturan sendiri. Otonomi daerah (desentralisasi) adalah penyerahan wewenang pemenintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus uwsan
pemenintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun 2004).

(b) Nilai dasar otonomi daerah
  • Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama.
  • Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya.
  • Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif), dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan (efisien).

(C) Tujuan otonomi daerah
  • Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
  • Pengembangan kehidupan demokrasi
  • Keadilan
  • Pemerataan
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI
  • Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fung5i DPRD

(d) Asas dan prinsip pemerintahan daerah
  • Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
  • Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulatyangdilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.

Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

(e) Kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum
  • Penanganan bidang kesehatan
  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pengendalian Iingkungan hidup
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangu nda ngan

10. Bcntuk dan susunan pemerintah dacrah

(a) DPRD sebagai badan legislatif daerah

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas dan wewenang DPRD, antara lain:
  • Membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetuj uan bersama.
  • Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, APBD, dan kerjasama internasional di daerah.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
  • Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hak yang dimiliki anggota DPRD, antara lain :
  • Hak interpelasi
  • Hak angket
  • Hak menyatakan pendapat mengajukan rancangan Perda
  • Hak memilih dan dipilih
  • Hak imunitas

(b) Kepala daerah sebagai badan eksekutif daerah

Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh gubemur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota.

Gubernur/bupati/walikota yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  • Mengajukan rancangan Perda.
  • Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  • Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesual dengan peraturan perundangu ndangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan peru nda ng-u ndangan.

11. Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik

Kebijakan publik merupakan serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat (publik).
Tujuan penerapan kebijakan publik untuk sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak belaka, namun menjadi sesuatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya.

Sebagal warga yang balk, kita harus ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, contohnya dapatdilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam menikmati hasilnya. Akibat ketidakaktifan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat yang mengganggu stabilitas nasional karena kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

12. Hakikac Hak Asasi Manusia (HAM)

(a) Pengertian HAM

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dan Tuhan Yang Maha Esa. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.

HAM meliputi :

(1) Bersifat pokok atau dasar
  • Hak hidup
  • Hak kebebasan/kemerdekaan
  • Hak memiliki sesuatu

(2) Berkembang dalam kehidupan sehari-hari
  • Hak asasi pribadi, contohnya hak memeluk agama, hak mengemukakan pendapat, dan hak berorganisasi.
  • Hak asasi ekonomi, contohnya hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
  • Hak asasi politik, contohnya hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat dan hak untuk memilih serta dipilih dalam pemilu.
  • Hak asasi mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum dan pemerintahan.
  • Hak asasi sosial budaya, contohnya hak mendapatkan pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan.

(b) Instrumen HAM

Instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM.

Instrumen HAM di dunia internasional:
  • Piagam PBB (Universal Declaration of Human Rights) atau dekiarasi umum hak-hak asasi manusia disahkan tanggal 10 Desember 1948.
  • Instrumen hukum Iainnya yang telah disahkan dan diterima di Indonesia.

Instrumen HAM di Indonesia :
  • UUD 1945 pasal 27, 28, 28 A-i, 29 ayat 2, 30, dan 31
  • TAP MPR No. XVII/MPRI1 998 tentang HAM
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
  • UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan saksi dalam pelanggaran HAM
  • PP No. 3 Tahun 2003 tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM

(C) Piagam yang memuat perlindungan dan penegakan HAM

(1) Di lnggris
  • Magna Charca (Piagam Agung) tahun 1215
  • Petition of Rights tahun 1628
  • HobeasCorpusAcitahun 1679
  • BillofRightstahun 1689

(2) Di Amerika Serikat
  • Declaration of Independence of the United States tahun 1776

(3) Di Prancis
  • Declaration des droits de l’hommes et du Cito yen tahun 1789

(4) Di dunia internasional (PBB)
  • Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948

(5) Di Indonesia
  • Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945

(d) Latar belakang lahirnya perundang-undangan tentang HAM
  • Adanya komitmen untuk melaksanakan UUD 1945 hash amendemen.
  • Melaksanakan amanat TAP MPR No. XVII/MPR/1 998 tentang HAM.
  • Pada hakikatnya manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, maka harus mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Masih banyak terjadi pelanggaran-pe(anggaran HAM dalam kehidupan kel uarga, masyarakat, dan negara.
  • Desakan masyarakat untuk lebih mengembangkan kehidupan demokratis dengan memberikan kesempatan kepada warga negara dalam menyalurkan hak-hak yang dimilikinya.


13. Kasus pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU mi.

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagai berikut.
  • Kasus Tanjung Priok tahun 1984 di Jakarta
  • Kasus terbunuhnnya aktivis buruh Marsinah tahun 1994 di Nganjuk, Jawa Timur
  • Kasus terbunuhnya wartawan harian umum Bernas, Udin, di Yogyakarta tahun 1996
  • Kasus penembakan mahasiswa Trisakti

Contoh kasus pelanggaran HAM yang sering dilaporkan ke Komnas HAM sebagai berikut.
  • Masalah tanah
  • Masalah perburuhan
  • Masalah perbuatan oknum aparat birokrasi yang tidak terpuji
  • Masalah agama

Cara untuk menangani terjadinya pelanggaran HAM, antara lain:
  • Memproses setiap pelanggaran HAM menurut ketentuan hukum yang berlaku
  • Mengajukan semua pelanggaran HAM ke Pengadilan HAM
  • Memberikan hukuman yang berat kepada semua pelanggar HAM dengan maksud memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya

14. Lembaga perlindungan HAM di Indonesia

(a) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Tujuan dibentuknya Komnas HAM (UU No. 39 Tahun 1999 pasal 75):
  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBS, serta Dekiarasi Universal HAM
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan

Fungsi Komnas HAM :
  • Pengkajian dan penelitian tentang HAM
  • Penyuluhan tentang HAM
  • Pemantauan tentang HAM
  • Mediasi tentang HAM

Tugas dan wewenang Komnas HAM :
  • Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusunnya menjadi sebuah laporan
  • Menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang Iingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM
  • Memanggil pihak pengadu atau korban juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
  • Memanggil saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya
  • Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu
  • Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokumen ash tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan
  • Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
  • tempat lain dengan persetujuan ketua pengadilan
  • Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap
  • perkara tertentu yang sedang dalam proses peradihan


(b) Pengadilan HAM

Menurut pasal 104 UU No. 39 tahun 1999, Pengadilan HAM dibentuk di hingkungan peradihan umum. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Jenis pelanggaran HAM berat sebagai ben kut.

(1) Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Contoh :
  • Membunuh anggota kelompok
  • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
  • Memindahkan anak-anak secara paksa dan kelompok tertentu ke kelompok lain

(2) Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Contoh :
  • Perbudakan
  • Pengusiran secara paksa
  • Perampasan kemerdekaan
  • Penghilangan orang secara paksa

Tugas dan wewenang Pengadilan HAM:
  • Memeniksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
  • Memeriksa dan menuntut perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia
  • Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat pelanggaran dilakukan

(C) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

LBH adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Peran dan fungsi LBH sebagai berikut.
  • Relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum
  • Pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
  • Pembela dalam melindungi HAM
  • Penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM

(d) Biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi
  • Merupakan kantor pusat kegiatan untuk memberikan Iayanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM
  • Pelaksanaan program tn dharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM
  • Wahana pelatihan, pembelaan, dan penengakan hukum serta HAM

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »